Peran MPR Sebelum dan Sesudah Perubahan Konstitusi: Apa yang Berbeda?
Sebagai lembaga negara tertinggi di Indonesia, MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) memiliki peran yang sangat penting dalam menjalankan fungsi-fungsinya. Sebelum perubahan konstitusi, MPR memiliki kewenangan yang cukup luas dalam melakukan pengawasan terhadap pemerintah dan pembentukan undang-undang. Namun, setelah terjadinya perubahan konstitusi, bagaimana sebenarnya peran MPR sekarang?
Sebelum perubahan konstitusi, peran MPR lebih dominan dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah. Hal ini terbukti dengan banyaknya sidang-sidang MPR yang membahas kinerja pemerintah dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah. Selain itu, MPR juga memiliki kewenangan dalam membentuk undang-undang bersama dengan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).
Menurut Pakar Tata Negara, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, “Peran MPR sebelum perubahan konstitusi lebih terfokus pada fungsi pengawasan terhadap pemerintah. Namun, setelah perubahan konstitusi, peran MPR lebih difokuskan pada fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pembangunan nasional.”
Setelah terjadinya perubahan konstitusi, peran MPR menjadi lebih terbatas dalam hal pembentukan undang-undang. Kini, MPR lebih berfokus pada fungsi pengawasan terhadap pembangunan nasional dan memberikan masukan kepada pemerintah. Hal ini sejalan dengan semangat reformasi yang menekankan pada penguatan lembaga-lembaga negara yang independen dan profesional.
Menurut Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, “Peran MPR sekarang lebih difokuskan pada fungsi pengawasan terhadap pembangunan nasional. MPR akan terus menjalankan fungsi-fungsinya sesuai dengan amanah konstitusi.”
Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa peran MPR sebelum dan sesudah perubahan konstitusi mengalami perubahan yang signifikan. Meskipun peran MPR dalam pembentukan undang-undang menjadi lebih terbatas, namun peran MPR dalam pengawasan terhadap pembangunan nasional menjadi lebih terfokus dan efektif. Semoga MPR dapat terus menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik demi kepentingan bangsa dan negara.