JAKEHOVIS - Berita Seputar Peran Aparat Negara

Loading

Proses Seleksi dan Penunjukan Pejabat Negara Lainnya yang Diatur dalam Peraturan Undang-Undang

Proses Seleksi dan Penunjukan Pejabat Negara Lainnya yang Diatur dalam Peraturan Undang-Undang


Proses seleksi dan penunjukan pejabat negara lainnya yang diatur dalam Peraturan Undang-Undang adalah hal yang sangat penting dalam menjaga kredibilitas dan integritas pemerintahan. Menurut pakar hukum tata negara, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, proses https://tierramexicali.com/ seleksi pejabat negara harus dilakukan secara transparan dan objektif untuk memastikan bahwa yang terpilih adalah orang yang berkualitas dan kompeten.

Menurut UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, proses seleksi dan penunjukan pejabat negara harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip kepatutan, keterbukaan, dan kompetensi. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya nepotisme dan korupsi dalam penunjukan pejabat negara.

Namun, sayangnya masih banyak kasus penunjukan pejabat negara yang tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Hal ini dapat merugikan negara dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Menurut survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI), 70% responden menganggap bahwa proses seleksi dan penunjukan pejabat negara masih sarat dengan politisasi.

Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk melakukan reformasi dalam proses seleksi dan penunjukan pejabat negara agar lebih transparan dan akuntabel. Sebagaimana yang dikatakan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo, “Kami akan terus melakukan pembenahan dalam sistem seleksi dan penunjukan pejabat negara guna menciptakan birokrasi yang bersih dan profesional.”

Dengan demikian, proses seleksi dan penunjukan pejabat negara yang diatur dalam Peraturan Undang-Undang harus dijalankan dengan penuh integritas dan tanggung jawab. Hanya dengan cara itulah kita bisa memastikan bahwa pemerintahan kita berjalan dengan baik dan efisien.