Peran MPR Sebagai Lembaga Legislatif Sebelum dan Sesudah Amandemen: Studi Perbandingan
Peran MPR sebagai lembaga legislatif sebelum dan sesudah amandemen memang mengalami perubahan yang signifikan. Menurut Ahli Konstitusi, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, MPR sebelum amandemen memiliki peran yang lebih dominan dalam pembuatan undang-undang. Namun, setelah amandemen UUD 1945, peran MPR sebagai lembaga legislatif mengalami penyesuaian yang cukup besar.
Sebelum amandemen, MPR memiliki wewenang untuk menetapkan undang-undang bersama dengan DPR. Namun, setelah amandemen, peran MPR sebagai lembaga legislatif lebih difokuskan pada pengawasan terhadap pemerintah dan pembentukan peraturan perundang-undangan yang bersifat struktural.
Menurut Dr. Fritz Edward Siregar, Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, perubahan peran MPR sebagai lembaga legislatif setelah amandemen sejalan dengan semangat demokrasi yang lebih inklusif. “MPR kini lebih berperan sebagai lembaga pengawas yang memastikan pemerintah bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Studi perbandingan mengenai peran MPR sebagai lembaga legislatif sebelum dan sesudah amandemen menunjukkan bahwa perubahan tersebut merupakan bagian dari proses demokratisasi yang terus berkembang di Indonesia. “MPR harus mampu beradaptasi dengan perubahan-perubahan tersebut agar tetap relevan dalam sistem demokrasi kita,” kata Dr. Arief Budiman, pakar tata negara dari Universitas Indonesia.
Dengan demikian, peran MPR sebagai lembaga legislatif sebelum dan sesudah amandemen memang mengalami transformasi yang signifikan. Namun, hal ini sejalan dengan perkembangan demokrasi di Indonesia dan menunjukkan komitmen MPR dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga negara yang memiliki peran strategis dalam sistem demokrasi kita.