JAKEHOVIS - Berita Seputar Peran Aparat Negara

Loading

Peran MPR Dalam Sistem Politik Indonesia: Sebelum dan Sesudah Amandemen

Peran MPR Dalam Sistem Politik Indonesia: Sebelum dan Sesudah Amandemen


Peran MPR dalam sistem politik Indonesia telah mengalami perubahan signifikan sejak dilakukannya amandemen UUD 1945. Sebelum amandemen, MPR memiliki peran yang sangat dominan dalam kehidupan politik Indonesia. Namun, setelah amandemen dilakukan, peran MPR mengalami pergeseran yang cukup signifikan.

Sebelum amandemen, MPR memiliki kewenangan yang luas dalam menetapkan kebijakan politik, termasuk dalam pemilihan presiden dan wakil presiden. Namun, sejak amandemen dilakukan, kewenangan tersebut telah dialihkan ke DPR dan DPD. Hal ini membuat peran MPR dalam pemilihan presiden menjadi lebih terbatas.

Menurut Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, seorang pakar konstitusi dari Universitas Indonesia, perubahan ini merupakan upaya untuk memperkuat sistem presidensial di Indonesia. “Dengan mengurangi kewenangan MPR dalam pemilihan presiden, diharapkan proses politik di Indonesia menjadi lebih stabil dan terstruktur,” ujarnya.

Namun, peran MPR tidak hanya terbatas pada pemilihan presiden. MPR masih memiliki kewenangan dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan membuat perubahan terhadap UUD 1945. Peran MPR dalam proses perubahan konstitusi ini sangat penting untuk memastikan bahwa kepentingan rakyat tetap terwakili.

Dalam konteks ini, Prof. Dr. Saldi Isra, seorang ahli hukum tata negara, menekankan pentingnya peran MPR dalam menjaga stabilitas politik di Indonesia. “MPR sebagai lembaga tertinggi negara harus mampu menjaga keseimbangan antara kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan,” katanya.

Secara keseluruhan, meskipun peran MPR dalam sistem politik Indonesia mengalami perubahan setelah amandemen UUD 1945, namun peran MPR tetap sangat penting dalam menjaga stabilitas politik dan kepentingan rakyat. Dengan menjaga keseimbangan kekuasaan antara lembaga negara lainnya, MPR dapat memastikan bahwa negara tetap berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi dan supremasi hukum.