Peran MPR dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Sebelum dan Sesudah Amandemen
MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) memiliki peran yang sangat penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia sebelum dan sesudah amandemen. Sebagai lembaga tertinggi dalam negara, MPR memiliki wewenang untuk mengubah atau menetapkan Undang-Undang Dasar 1945, serta memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.
Sebelum amandemen, MPR memiliki peran yang lebih dominan dalam pembentukan kebijakan negara. Hal ini terbukti dengan adanya Sidang Umum MPR yang diadakan setiap lima tahun sekali untuk menetapkan garis besar kebijakan nasional. Salah satu tokoh politik Indonesia, Amien Rais, pernah menyatakan bahwa “MPR adalah hakim tertinggi dalam negara, yang memiliki kewenangan untuk menetapkan arah pembangunan negara sesuai dengan kehendak rakyat.”
Namun, setelah dilakukannya amandemen UUD 1945 pada tahun 2002, peran MPR mengalami perubahan signifikan. MPR kini lebih fokus pada fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Dasar, serta memiliki kewenangan untuk mengesahkan perubahan-perubahan konstitusi. Menurut pakar hukum tata negara, Yushar Yahya, peran MPR dalam sistem ketatanegaraan Indonesia saat ini adalah sebagai “penjaga konstitusi yang berperan dalam memastikan bahwa pemerintah tidak melanggar batas-batas kekuasaannya.”
Perubahan peran MPR pasca-amandemen juga dapat dilihat dari penghapusan jabatan Ketua MPR yang sebelumnya dijabat oleh Presiden. Hal ini bertujuan untuk memperkuat kemandirian MPR dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga negara yang independen. Seiring dengan perubahan tersebut, MPR juga mulai lebih aktif dalam mengawasi kinerja pemerintah dan DPR dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Secara keseluruhan, peran MPR dalam sistem ketatanegaraan Indonesia sebelum dan sesudah amandemen sangatlah penting. MPR sebagai lembaga negara yang mewakili suara rakyat, memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga stabilitas dan keutuhan negara. Dengan adanya perubahan-perubahan dalam peran MPR, diharapkan bahwa lembaga ini dapat terus berkembang dan menjadi garda terdepan dalam menjaga demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.