JAKEHOVIS - Berita Seputar Peran Aparat Negara

Loading

Peran Legislasi DPR pada Zaman Orde Baru: Antara Kritik dan Konformitas

Peran Legislasi DPR pada Zaman Orde Baru: Antara Kritik dan Konformitas


Peran legislasi DPR pada zaman Orde Baru memang selalu menjadi perbincangan hangat. Banyak yang mengkritik keterbatasan legislasi yang dihasilkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada masa itu, namun tidak bisa dipungkiri bahwa ada juga upaya konformitas yang dilakukan oleh DPR terhadap kebijakan pemerintah pada saat itu.

Sebagian besar kritik terhadap peran legislasi DPR pada masa Orde Baru adalah terkait dengan kurangnya independensi lembaga legislatif tersebut. Sebagaimana yang dikatakan oleh Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, seorang ahli hukum tata negara dari Universitas Indonesia, “DPR pada masa Orde Baru cenderung menjadi alat pengesahan kebijakan pemerintah daripada sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap kebijakan tersebut.”

Namun, tidak semua orang sepakat dengan pandangan tersebut. Menurut Dr. Philips Vermonte, peneliti dari Center for Strategic and International Studies (CSIS), “DPR pada masa Orde Baru memang memiliki keterbatasan dalam menjalankan fungsi legislasi, namun kita juga tidak bisa melupakan bahwa pada saat itu DPR juga telah melakukan upaya konformitas terhadap kebijakan pemerintah demi menciptakan stabilitas politik dan ekonomi.”

Peran legislasi DPR pada masa Orde Baru memang kompleks. Sebagai institusi yang diharapkan mewakili suara rakyat, DPR harus dapat menjalankan fungsi legislasinya dengan sebaik mungkin. Namun, dalam situasi politik yang terbatas seperti pada masa Orde Baru, seringkali DPR harus memilih antara kritik terhadap kebijakan pemerintah atau memilih untuk bersikap konformitas demi menjaga stabilitas negara.

Sebagai masyarakat yang hidup di era reformasi, kita harus belajar dari pengalaman masa lalu agar tidak mengulangi kesalahan yang sama. Peran legislasi DPR pada masa Orde Baru harus dijadikan sebagai pelajaran berharga untuk memperkuat sistem demokrasi kita saat ini. Kritik konstruktif dan konformitas yang bijaksana harus menjadi landasan dalam menjalankan fungsi legislasi di parlemen.