Peran DPR dan Presiden dalam Pemberian Amnesti dan Abolisi: Suatu Tinjauan
Peran DPR dan Presiden dalam Pemberian Amnesti dan Abolisi: Suatu Tinjauan
Amnesti dan abolisi merupakan dua bentuk pengampunan yang diberikan kepada narapidana sebagai upaya untuk memberikan kesempatan kedua bagi mereka yang telah melakukan kesalahan. Dalam pemberian amnesti dan abolisi, peran DPR dan Presiden sangatlah penting untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil sesuai dengan hukum dan keadilan.
Menurut UU No. 22 Tahun 2002 tentang Amnesti, amnesti merupakan pengampunan umum yang diberikan oleh Presiden atas usulan DPR. Sedangkan abolisi adalah pengampunan yang diberikan oleh Presiden atas usul DPR dalam rangka mengakhiri hukuman pidana. Dalam proses pemberian amnesti dan abolisi, DPR memiliki peran sebagai lembaga legislatif yang mengusulkan kepada Presiden, sedangkan Presiden memiliki wewenang untuk memberikan pengampunan tersebut.
Namun, dalam prakteknya, seringkali terjadi kontroversi terkait dengan pemberian amnesti dan abolisi. Beberapa pihak menilai bahwa keputusan pemberian amnesti dan abolisi seringkali dipengaruhi oleh motif politik dan kepentingan pribadi. Hal ini tentu saja dapat merugikan keadilan dan merusak sistem hukum di Indonesia.
Menurut pakar hukum tata negara, Prof. Yusril Ihza Mahendra, “Peran DPR dan Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi haruslah dilakukan dengan penuh pertimbangan dan tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan politik semata. Kedua lembaga tersebut harus menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kepatutan dalam memberikan pengampunan kepada narapidana.”
Selain itu, mantan Ketua DPR, Taufik Kurniawan, juga menegaskan pentingnya transparansi dalam proses pemberian amnesti dan abolisi. “DPR dan Presiden harus membuka proses pemberian amnesti dan abolisi agar masyarakat dapat melihat bahwa keputusan yang diambil transparan dan tidak ada intervensi politik yang merugikan kepentingan umum.”
Dengan demikian, peran DPR dan Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi memegang peranan yang sangat penting dalam menjaga keadilan dan kepatutan dalam sistem hukum di Indonesia. Kedua lembaga tersebut harus bertindak secara profesional dan tidak terpengaruh oleh tekanan politik maupun kepentingan pribadi demi menjaga integritas hukum di Indonesia.