MPR Sebelum dan Sesudah Amandemen: Peran Lembaga Negara yang Mengalami Transformasi
MPR sebelum dan sesudah amandemen UUD 1945 memang mengalami banyak perubahan, terutama dalam hal peran lembaga negara yang mengalami transformasi. Sebelum amandemen, MPR memiliki kewenangan yang sangat luas dalam mengatur kehidupan politik di Indonesia. Namun, setelah amandemen dilakukan, peran MPR mengalami perubahan yang signifikan.
Menurut Prof. Dr. H. Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, “Sebelum amandemen, MPR memiliki kewenangan untuk mengubah undang-undang dasar, mengangkat presiden, hingga membubarkan partai politik. Namun, setelah amandemen, MPR lebih fokus pada fungsi pengawasan terhadap pemerintah dan tidak lagi memiliki kewenangan mengubah undang-undang dasar.”
Perubahan ini tentu saja membawa dampak yang cukup besar bagi sistem politik di Indonesia. Sebelumnya, MPR sering dianggap sebagai lembaga yang memiliki kekuasaan absolut, namun sekarang MPR harus bekerja lebih sebagai lembaga yang mewakili suara rakyat.
Menurut Yusril Ihza Mahendra, mantan Menteri Hukum dan HAM, “Transformasi peran MPR setelah amandemen UUD 1945 membawa dampak positif bagi demokrasi di Indonesia. MPR kini lebih fokus pada fungsi pengawasan terhadap pemerintah, sehingga dapat mendorong terciptanya pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.”
Namun, tentu saja masih banyak yang perlu diperbaiki dalam sistem politik di Indonesia. Menurut survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia, masih ada persepsi negatif dari masyarakat terhadap kinerja MPR. Oleh karena itu, perlu adanya upaya untuk terus meningkatkan kualitas dan integritas lembaga negara ini.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa MPR sebelum dan sesudah amandemen UUD 1945 memang mengalami transformasi yang signifikan dalam hal peran lembaga negara. Meskipun masih banyak yang perlu diperbaiki, namun dengan upaya yang terus dilakukan, diharapkan MPR dapat menjadi lembaga yang lebih efektif dalam mewakili suara rakyat dan mengawasi pemerintah demi terciptanya pemerintahan yang lebih baik di Indonesia.