JAKEHOVIS - Berita Seputar Peran Aparat Negara

Loading

MPR Sebelum dan Sesudah Amandemen: Evolusi Fungsi dan Kekuasaan

MPR Sebelum dan Sesudah Amandemen: Evolusi Fungsi dan Kekuasaan


MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) Sebelum dan Sesudah Amandemen: Evolusi Fungsi dan Kekuasaan

MPR, lembaga tertinggi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, telah mengalami berbagai perubahan sejak era sebelum amandemen hingga setelah macau pools amandemen. Tidak hanya dalam hal fungsi, tetapi juga dalam hal kekuasaan yang dimilikinya. Mari kita telaah evolusi MPR sebelum dan sesudah amandemen.

Sebelum amandemen, MPR memiliki fungsi yang sangat luas, antara lain sebagai lembaga yang memiliki kekuasaan tertinggi dalam menjalankan fungsi legislasi, yudikatif, dan eksekutif. Namun, seiring dengan perkembangan zaman dan tuntutan reformasi, peran dan fungsi MPR mengalami perubahan yang signifikan setelah amandemen.

Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, seorang pakar konstitusi, “Sebelum amandemen, MPR memiliki kekuasaan yang sangat besar dalam menetapkan undang-undang dasar dan mengawasi jalannya pemerintahan. Namun, setelah amandemen, kekuasaan MPR lebih difokuskan pada fungsi pengawasan terhadap pemerintah dan lembaga negara lainnya.”

Evolsi fungsi MPR ini juga terlihat dari peran MPR dalam pemilihan presiden. Sebelum amandemen, MPR memiliki kewenangan untuk memilih presiden dan wakil presiden. Namun, setelah amandemen, pemilihan presiden dilakukan secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.

Dalam hal kekuasaan, MPR sebelum amandemen memiliki kekuasaan yang sangat besar dalam menentukan arah kebijakan negara. Namun, setelah amandemen, kekuasaan MPR lebih terbatas dan lebih difokuskan pada fungsi pengawasan terhadap pemerintah.

Menurut Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, seorang ahli hukum tata negara, “Setelah amandemen, MPR tidak lagi memiliki kekuasaan mutlak dalam mengambil keputusan. Kekuasaan MPR lebih bersifat mengawasi dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah.”

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa evolusi fungsi dan kekuasaan MPR sebelum dan sesudah amandemen mengalami perubahan yang signifikan. Perubahan ini mencerminkan semangat reformasi dan tuntutan akan sistem yang lebih demokratis dan transparan di Indonesia.

Referensi:

1. Asshiddiqie, Jimly. (2005). Konstitusi dan Konstitusionalisme di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

2. Juwana, Hikmahanto. (2010). Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Kencana.