MPR Sebelum dan Sesudah Amandemen: Dari Penguasa ke Pengawas Kepentingan Publik
MPR Sebelum dan Sesudah Amandemen: Dari Penguasa ke Pengawas Kepentingan Publik
Sebagai salah satu lembaga tinggi negara di Indonesia, MPR atau Majelis Permusyawaratan Rakyat memiliki peran yang sangat penting dalam menjalankan sistem demokrasi di negara ini. Namun, seiring dengan perkembangan zaman, peran MPR telah mengalami perubahan signifikan, terutama setelah dilakukannya amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
Sebelum amandemen dilakukan, MPR lebih cenderung bersifat sebagai penguasa yang memiliki kekuasaan yang sangat besar dalam menentukan arah kebijakan negara. Hal ini terlihat dari banyaknya keputusan yang diambil tanpa melibatkan partisipasi rakyat secara langsung. Namun, setelah dilakukannya amandemen, peran MPR berubah menjadi lebih sebagai pengawas kepentingan publik.
Menurut Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, seorang pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia, amandemen yang dilakukan terhadap UUD 1945 telah memberikan peluang bagi MPR untuk lebih fokus dalam mengawasi jalannya pemerintahan. “Sebelum amandemen, MPR lebih cenderung sebagai lembaga yang dominan. Namun, setelah amandemen, MPR lebih berperan sebagai pengawas yang mengawasi jalannya pemerintahan agar sesuai dengan kepentingan publik,” ujar Prof. Hikmahanto.
Perubahan ini juga didukung oleh Dr. Philips J. Vermonte, seorang peneliti senior dari slot server thailand Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia. Menurutnya, perubahan ini merupakan hal yang positif dalam memperkuat sistem demokrasi di Indonesia. “Dengan perubahan peran MPR menjadi lebih sebagai pengawas kepentingan publik, diharapkan akan terjadi kontrol yang lebih ketat terhadap pemerintah agar tidak menyalahgunakan kekuasaannya,” ungkap Dr. Philips.
Hal ini juga diperkuat dengan pendapat Yusril Ihza Mahendra, seorang politisi dan pakar hukum tata negara Indonesia. Menurutnya, perubahan ini merupakan langkah yang tepat dalam mewujudkan good governance di Indonesia. “MPR yang lebih fokus sebagai pengawas kepentingan publik akan membantu menjaga agar kebijakan pemerintah selalu mengedepankan kepentingan rakyat,” ujar Yusril.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa peran MPR sebelum dan sesudah amandemen telah mengalami perubahan yang signifikan, dari penguasa ke pengawas kepentingan publik. Perubahan ini diharapkan dapat membawa dampak positif dalam memperkuat sistem demokrasi dan good governance di Indonesia.