JAKEHOVIS - Berita Seputar Peran Aparat Negara

Loading

Membahas Peran DPR RI dalam Menjaga Kebebasan Berpendapat

Membahas Peran DPR RI dalam Menjaga Kebebasan Berpendapat


Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga kebebasan berpendapat di Indonesia. Kebebasan berpendapat merupakan hak asasi yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, namun seringkali terancam oleh berbagai faktor. Oleh karena itu, DPR RI sebagai lembaga perwakilan rakyat harus memastikan kebebasan berpendapat tetap terjaga dan dilindungi.

Salah satu cara DPR RI dalam menjaga kebebasan berpendapat adalah dengan membuat undang-undang yang mendukung kebebasan berekspresi. Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K. Harman, menyatakan bahwa “DPR RI harus terus memperjuangkan kebebasan berpendapat melalui pembuatan undang-undang yang progresif dan berpihak kepada rakyat.”

Selain itu, DPR RI juga memiliki peran dalam mengawasi pemerintah agar tidak melakukan tindakan yang melanggar kebebasan berpendapat. Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Nurul Arifin, menekankan bahwa “DPR RI harus proaktif dalam mengawasi kebijakan pemerintah yang berpotensi merugikan kebebasan berpendapat.”

Namun, dalam menjalankan perannya, DPR RI juga dihadapkan pada berbagai tantangan. Salah satunya adalah adanya upaya untuk membatasi kebebasan berpendapat melalui regulasi yang menghambat kebebasan berekspresi. Menurut Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara, “Beberapa undang-undang yang diusulkan oleh DPR RI justru dapat menjadi ancaman terhadap kebebasan berpendapat, seperti Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang berpotensi digunakan untuk membatasi kebebasan berekspresi.”

DPR RI perlu terus berperan aktif dalam menjaga kebebasan berpendapat dengan mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Dengan demikian, kebebasan berpendapat akan tetap menjadi salah satu pilar utama dalam membangun negara demokratis yang inklusif dan berkeadilan.