Mekanisme Pemberian Amnesti dan Abolisi oleh DPR dan Presiden: Apa yang Perlu Diketahui
Mekanisme pemberian amnesti dan abolisi oleh DPR dan Presiden merupakan topik yang sedang hangat diperbincangkan di tengah masyarakat. Apa sebenarnya yang perlu diketahui tentang dua mekanisme hukum ini?
Pertama-tama, mari kita bahas tentang mekanisme amnesti. Amnesti adalah penghapusan tindak pidana yang dilakukan oleh seorang individu atau kelompok dalam jangka waktu tertentu. Ketentuan mengenai amnesti biasanya diatur dalam undang-undang yang disahkan oleh DPR. Menurut Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, “Amnesti merupakan hak prerogatif yang diberikan oleh Presiden sebagai bagian dari kekuasaan eksekutif.”
Namun, perlu diketahui bahwa amnesti tidak dapat diberikan kepada pelaku tindak pidana korupsi. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan ini ditegaskan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, “Kami tidak akan memberikan amnesti kepada pelaku tindak pidana korupsi. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.”
Sementara itu, abolisi adalah penghapusan hukuman bagi pelaku tindak pidana yang telah dijatuhi oleh pengadilan. Mekanisme abolisi biasanya diatur dalam undang-undang yang dibuat oleh DPR. Menurut Pakar Hukum Pidana, Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, “Abolisi dapat diberikan oleh Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Kementerian Hukum dan HAM serta Badan Pemasyarakatan.”
Namun, perlu diingat bahwa abolisi tidak dapat diberikan kepada pelaku tindak pidana yang telah melakukan kejahatan berat seperti pembunuhan atau terorisme. Hal ini diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Menurut Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, “Kami akan terus melakukan evaluasi terhadap pelaku tindak pidana yang berhak mendapatkan abolisi.”
Dengan demikian, mekanisme pemberian amnesti dan abolisi oleh DPR dan Presiden merupakan hal yang perlu dipahami dengan baik oleh masyarakat. Kedua mekanisme ini memiliki tujuan yang berbeda namun sama-sama penting dalam upaya menciptakan keadilan dan ketertiban dalam masyarakat.