JAKEHOVIS - Berita Seputar Peran Aparat Negara

Loading

Kewenangan Pejabat Negara dalam Menyusun Undang-Undang

Kewenangan Pejabat Negara dalam Menyusun Undang-Undang


Salah satu hal yang menjadi perhatian utama dalam sistem hukum di Indonesia adalah kewenangan pejabat negara dalam menyusun undang-undang. Kewenangan tersebut merupakan hal yang sangat penting karena undang-undang merupakan instrumen utama dalam menegakkan aturan hukum di negara ini.

Menurut UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, kewenangan penyusunan undang-undang berada di tangan DPR sebagai lembaga legislatif. DPR memiliki hak untuk mengusulkan, memperdebatkan, dan menetapkan undang-undang sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Namun, bukan berarti kewenangan tersebut hanya ada di tangan DPR. Sebagai contoh, Presiden juga memiliki kewenangan untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah dalam rangka melaksanakan undang-undang yang telah ditetapkan oleh DPR. Hal ini sesuai dengan Pasal 5 UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.”

Menurut Prof. Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, kewenangan pejabat negara dalam menyusun undang-undang harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. Beliau menyatakan bahwa “Undang-undang haruslah mencerminkan aspirasi masyarakat dan melindungi hak-hak warga negara.”

Selain itu, menurut Dr. Hotman Siregar, seorang pakar hukum tata negara, kewenangan pejabat negara dalam menyusun undang-undang juga harus memperhatikan prinsip-prinsip good governance. Dr. Hotman menekankan bahwa “Proses penyusunan undang-undang harus transparan, akuntabel, dan partisipatif agar dapat menciptakan regulasi yang berkeadilan bagi seluruh rakyat.”

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kewenangan pejabat negara dalam menyusun undang-undang adalah hal yang sangat penting dalam menjaga kestabilan hukum dan keadilan di Indonesia. Semua pihak, baik DPR, Presiden, maupun masyarakat, harus bekerja sama untuk memastikan bahwa undang-undang yang disusun benar-benar dapat mewakili kepentingan seluruh rakyat Indonesia.