JAKEHOVIS - Berita Seputar Peran Aparat Negara

Loading

Peran DPRD sebagai Representasi Rakyat dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik di Daerah

Peran DPRD sebagai Representasi Rakyat dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik di Daerah


Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki peran yang sangat penting sebagai representasi rakyat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah. DPRD merupakan lembaga yang dipilih oleh rakyat untuk menyuarakan aspirasi dan kepentingan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan di tingkat daerah.

Menurut Dr. Asep Warlan Yusuf, seorang pakar tata pemerintahan dari Universitas Padjadjaran, “Peran DPRD sebagai representasi rakyat sangatlah vital dalam menjamin transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik di daerah.”

DPRD harus dapat menjadi pengawas dan pengontrol terhadap kinerja pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Hal ini sejalan dengan pendapat Prof. Dr. H. Syaiful Hadi, seorang ahli tata pemerintahan dari Universitas Gadjah Mada, yang mengatakan bahwa “DPRD harus mampu menjalankan fungsi pengawasan dengan baik agar pelayanan publik di daerah dapat terus ditingkatkan.”

Selain itu, DPRD juga memiliki peran penting dalam proses penganggaran dan pengawasan anggaran di daerah. Menurut UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki kewenangan untuk menetapkan APBD dan melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran secara efektif dan efisien.

Dalam konteks ini, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ir. Hj. Ineu Purwati, S.H., M.M., menekankan pentingnya peran DPRD dalam mengawasi penggunaan anggaran untuk pelayanan publik yang optimal. Beliau menyatakan, “DPRD harus mampu melakukan pengawasan yang ketat terhadap penggunaan anggaran demi meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat.”

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa peran DPRD sebagai representasi rakyat sangatlah penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah. DPRD harus dapat menjalankan fungsi pengawasan, pengontrolan anggaran, serta menjadi suara dan wakil rakyat yang mampu menyuarakan aspirasi masyarakat dalam upaya memperbaiki dan meningkatkan pelayanan publik di daerah.