JAKEHOVIS - Berita Seputar Peran Aparat Negara

Loading

Peran MPR Sebagai Lembaga Legislatif Utama Sebelum dan Sesudah Amandemen

Peran MPR Sebagai Lembaga Legislatif Utama Sebelum dan Sesudah Amandemen


Peran MPR sebagai lembaga legislatif utama sebelum dan sesudah amandemen telah mengalami perubahan yang signifikan. Sebelum amandemen, MPR memiliki peran ganda sebagai lembaga legislatif dan lembaga tertinggi negara. Namun, setelah amandemen UUD 1945, peran MPR sebagai lembaga legislatif utama menjadi lebih terfokus dalam fungsi legislasi.

Menurut pakar konstitusi, Dr. Jimly Asshiddiqie, “Sebelum amandemen, MPR memiliki kekuasaan yang sangat luas, namun setelah amandemen, fungsi legislasi MPR menjadi lebih terbatas dan lebih fokus dalam pembentukan undang-undang.” Hal ini sejalan dengan amandemen UUD 1945 yang mengatur kewenangan dan tugas MPR secara lebih spesifik.

Peran MPR sebagai lembaga legislatif utama sebelum amandemen juga terlihat dalam proses pembentukan undang-undang dan penetapan kebijakan negara. Namun, setelah amandemen, peran MPR lebih difokuskan pada pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah.

Menurut Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, “Peran MPR sebagai lembaga legislatif utama setelah amandemen lebih menitikberatkan pada fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya.” Hal ini menunjukkan transformasi peran MPR yang lebih mengutamakan kontrol terhadap kebijakan pemerintah.

Dengan demikian, peran MPR sebagai lembaga legislatif utama sebelum dan sesudah amandemen memperlihatkan evolusi yang signifikan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Meskipun perannya lebih terfokus setelah amandemen, MPR tetap memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.