Peran DPR dalam Era Orde Baru: Sejarah dan Kontribusinya
Peran DPR dalam Era Orde Baru: Sejarah dan Kontribusinya
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan lembaga legislatif yang memiliki peran penting dalam menjalankan sistem pemerintahan di Indonesia. Di Era Orde Baru, DPR memiliki peran yang sangat vital dalam menyuarakan aspirasi rakyat serta mengawasi kebijakan pemerintah. Sejarah panjang perjalanan DPR dalam era ini menunjukkan betapa pentingnya kontribusi lembaga ini dalam membangun negara.
Sejak didirikan pada tahun 1960, DPR telah menjadi wadah bagi wakil rakyat untuk menyuarakan pendapat serta kepentingan masyarakat. Dalam buku “Sejarah DPR di Indonesia” karya Prof. Dr. Saldi Isra, disebutkan bahwa DPR merupakan “jantung demokrasi” yang mewakili kehendak rakyat dalam proses pengambilan keputusan.
Namun, di Era Orde Baru, peran DPR mengalami kendala dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah. Sebagaimana disampaikan oleh Mantan Ketua DPR, Taufik Kiemas, “DPR di era Orde Baru lebih cenderung menjadi alat legitimasi kekuasaan pemerintah daripada sebagai wakil rakyat yang independen.”
Meskipun demikian, kontribusi DPR dalam menciptakan berbagai kebijakan yang pro-rakyat tidak bisa diabaikan. Sejumlah keputusan penting seperti pembangunan infrastruktur, pemberantasan korupsi, dan perlindungan hak asasi manusia tidak lepas dari peran DPR dalam Era Orde Baru.
Menurut Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, seorang pakar hukum tata negara, “DPR di Era Orde Baru memang memiliki keterbatasan dalam menjalankan fungsi pengawasan, namun kontribusinya dalam proses legislasi sangat signifikan dalam membangun fondasi hukum negara.”
Dengan demikian, meskipun peran DPR dalam Era Orde Baru tidaklah sempurna, namun kontribusinya dalam menciptakan kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat tetaplah patut diapresiasi. Sejarah perjalanan lembaga ini merupakan bagian penting dalam memahami dinamika politik di Indonesia.