Fungsi MPR sebagai Pembuat Undang-Undang dan Pengawas Pelaksanaan UU di Indonesia
Fungsi MPR sebagai Pembuat Undang-Undang dan Pengawas Pelaksanaan UU di Indonesia memegang peranan penting dalam menjaga kedaulatan negara dan kepentingan rakyat. Sebagai lembaga tinggi negara, MPR memiliki wewenang untuk membuat undang-undang serta mengawasi pelaksanaan undang-undang yang telah dibuat.
Menurut Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, seorang pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia, MPR memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga stabilitas hukum di Indonesia. “MPR sebagai pembuat undang-undang harus mampu menciptakan regulasi yang berkeadilan dan sesuai dengan kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), disebutkan bahwa MPR memiliki fungsi sebagai pembuat undang-undang tertinggi di Indonesia. MPR memiliki hak untuk mengajukan inisiatif pembahasan undang-undang, memberikan persetujuan akhir terhadap rancangan undang-undang, serta melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan undang-undang yang telah disahkan.
Selain itu, MPR juga memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa undang-undang yang telah disahkan diimplementasikan dengan baik oleh pemerintah dan lembaga terkait. Menurut Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, mantan Menteri Hukum dan HAM, “MPR sebagai lembaga pengawas harus terus memantau pelaksanaan undang-undang agar tidak terjadi penyimpangan.”
Dengan adanya fungsi MPR sebagai pembuat undang-undang dan pengawas pelaksanaan UU di Indonesia, diharapkan dapat tercipta sistem hukum yang kuat dan berkeadilan untuk seluruh rakyat Indonesia. Sebagai wakil rakyat, MPR harus mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik demi kesejahteraan bangsa dan negara.