Fungsi dan Kewenangan MPR dalam Menjaga Kestabilan Negara
Fungsi dan kewenangan MPR dalam menjaga kestabilan negara merupakan hal yang sangat penting dalam sistem pemerintahan Indonesia. MPR atau Majelis Permusyawaratan Rakyat memiliki peran yang strategis dalam menjaga stabilitas politik dan keamanan negara.
Menurut UUD 1945, MPR memiliki fungsi sebagai lembaga tertinggi negara yang memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. MPR juga memiliki kewenangan untuk melakukan pemilihan presiden dan wakil presiden, serta melakukan pengangkatan anggota Mahkamah Konstitusi.
Alih-alih hanya sebagai forum pertemuan para wakil rakyat, MPR memiliki peran yang lebih besar dalam menjaga stabilitas negara. Hal ini ditegaskan oleh Bambang Soesatyo, Ketua MPR periode 2019-2024, yang mengatakan bahwa “MPR memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan kekuasaan di negara ini.”
Selain itu, Yusril Ihza Mahendra, pakar hukum tata negara, juga menekankan pentingnya peran MPR dalam menjaga kestabilan negara. Menurutnya, “MPR memiliki kewenangan yang sangat besar dalam mengawasi jalannya pemerintahan agar tetap sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum.”
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa fungsi dan kewenangan MPR dalam menjaga kestabilan negara sangatlah vital. Melalui pengawasan dan pengawalan terhadap pemerintahan, MPR dapat memastikan bahwa kepentingan rakyat tetap terjaga dan negara tetap berjalan dengan lancar.