Perbandingan Peran MPR Sebelum dan Sesudah Amandemen: Apa yang Berubah?
Perbandingan Peran MPR Sebelum dan Sesudah Amandemen: Apa yang Berubah?
Mahasiswa yang belajar tentang sistem politik Indonesia pasti familiar dengan istilah MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat). MPR merupakan lembaga tertinggi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki peran penting dalam menjalankan fungsi-fungsi negara. Namun, seiring dengan berjalannya waktu dan perubahan-perubahan dalam konstitusi Indonesia, peran MPR juga mengalami perubahan signifikan.
Sebelum amandemen UUD 1945, MPR memiliki peran yang sangat dominan dalam menentukan arah kebijakan negara. MPR memiliki kewenangan untuk mengubah Undang-Undang Dasar, mengangkat dan memberhentikan Presiden, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah. Namun, setelah dilakukannya amandemen UUD 1945 pada tahun 2002, peran MPR mengalami perubahan yang cukup signifikan.
Menurut Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, seorang pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia, perubahan peran MPR setelah amandemen lebih fokus pada fungsi pengawasan dan pengawalan terhadap jalannya pemerintahan. “MPR kini lebih berperan sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah, bukan hanya sebagai badan pembuat undang-undang,” ujar Prof. Hikmahanto.
Perubahan peran MPR ini juga tercermin dalam mekanisme pemilihan Presiden. Sebelum amandemen, MPR memiliki kewenangan untuk mengangkat Presiden. Namun, setelah amandemen, Presiden dipilih langsung oleh rakyat dalam pemilihan umum. MPR hanya memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan tugas-tugas Presiden.
Hal ini juga diamini oleh Dr. Bivitri Susanti, seorang peneliti dari Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas. Menurutnya, peran MPR sebelum amandemen lebih bersifat politik, sedangkan setelah amandemen lebih bersifat konstitusional. “Perubahan ini memberikan kejelasan dalam pembagian kekuasaan dan tanggung jawab antara lembaga-lembaga negara,” jelas Dr. Bivitri.
Meskipun peran MPR mengalami perubahan yang signifikan, namun tetap penting untuk diingat bahwa MPR tetap memiliki posisi yang strategis dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Perubahan-perubahan tersebut merupakan bentuk adaptasi terhadap perkembangan zaman dan tuntutan akan tata kelola negara yang lebih demokratis dan transparan.
Dengan demikian, perbandingan peran MPR sebelum dan sesudah amandemen UUD 1945 menunjukkan bahwa terdapat perubahan yang cukup signifikan dalam fungsi dan kewenangan MPR. Perubahan ini menggambarkan transformasi sistem politik Indonesia menuju arah yang lebih demokratis dan akuntabel.